Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4403 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 27 September 2023 -IRWAN BUDIANUR, S.T. bin Drs. H. HATMANSYAH
Judul_Putusan | Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4403 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 27 September 2023 -IRWAN BUDIANUR, S.T. bin Drs. H. HATMANSYAH |
---|---|
Tingkat_Proses | Kasasi |
Klasifikasi | Pidana Khusus/Korupsi |
Kata_Kunci | Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal_Register | - |
Lembaga_Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis_Lembaga_Peradilan | MA |
Hakim_Ketua | H. Dwiarso Budi Santiarto |
Hakim_Anggota | Hakim Ad Hoctindak Pidana Korupsi Pada Mahkamah Agung, Sinintha Yuliansih Sibarani, Yohanes Priyana |
Panitera | Bungaran Pakpahan |
Amar | Lain-lain |
Amar_Lainnya | T=TOLAK, JPU=KABUL, BATAL JF, ADILI SENDIRI, TERBUKTI PASAL 2 AYAT (1) JUNCTO PASAL 18 UU TIPIKOR JUNCTO PASAL 55 AYAT (1) KE-1 KUHP, PIDANA PENJARA 4 TAHUN, DENDA RP 250 JUTA SUBSIDAIR 3 BULAN KURUNGAN, UANG PENGGANTI RP 674.601.058,00 SUBSIDAIR 2 TAHUN PENJARA |
Catatan_Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa IRWAN BUDIANUR, S.T. bin Drs. H. HATMANSYAH tersebut- Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT tersebut;- Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Palangkaraya Nomor 8/PID.SUS-TPK/2023/PT PLK tanggal 26 Mei 2023 yang mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk tanggal 13 April 2023 tersebut;MENGADILI SENDIRI:1. Menyatakan Terdakwa IRWAN BUDIANUR, S.T. bin Drs. H. HATMANSYAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara bersama-sama?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;3. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp674.601.058,00 (enam ratus tujuh puluh empat juta enam ratus satu ribu lima puluh delapan rupiah), jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;5. Menyatakan Terdakwa tetap ditahan;6. Menetapkan agar barang bukti sebagaimana selengkapnya dalam Tuntutan Pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat tanggal 9 Maret 2023 berupa: Barang bukti nomor urut 1 (satu) sampai dengan nomor urut 35 (tiga puluh lima), tetap dalam berkas perkara;7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal_Musyawarah | 27 September 2023 |
Tanggal_Dibacakan | 27 September 2023 |
Kaidah | - |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak | - |