Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4390 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 26 September 2023 -Muhammad Ajis A. Alias Ajis Bin Aco

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4390 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 26 September 2023 -Muhammad Ajis A. Alias Ajis Bin Aco
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci Narkotika
Tahun 2023
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua H. Eddy Army
Hakim_Anggota Hidayat Manao, Suharto
Panitera Setia Sri Mariana.
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya JPU=TOLAK, T=TOLAK PERBAIKAN LAMANYA PIDANA MJD 2 TAHUN 6 BULAN DENDA 1 M/3 BULAN
Catatan_Amar ? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI PASANGKAYU tersebut;? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa MUHAMMAD AJIS A. alias AJIS bin ACO tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat Nomor 47/PID.SUS/2023/PT MAM tanggal 17 Mei 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pasangkayu Nomor 15/Pid.Sus/2023/PN Pky tanggal 28 Maret 2023 tersebut mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi:? Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Tanggal_Musyawarah 26 September 2023
Tanggal_Dibacakan 26 September 2023
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File