Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4379 K/Pid.Sus/2020 - Tangal 10 Desember 2020 -DEA SUKMA alias DEA binti SUKIRMAN

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4379 K/Pid.Sus/2020 - Tangal 10 Desember 2020 -DEA SUKMA alias DEA binti SUKIRMAN
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus
Kata_Kunci -
Tahun 2020
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Sri Murwahyuni
Hakim_Anggota Salman Luthan, Gazalba Saleh
Panitera Rozi Yhond Roland
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya ? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ketapang tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 98/PID.SUS/2020/PT PTK., tanggal 3 Juni 2020 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 54/Pid.Sus/2020/PN.Ktp., tanggal 21 April 2020 mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
Catatan_Amar 10 Desember 2020
Tanggal_Musyawarah 10 Desember 2020
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File