Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4340 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 5 Oktober 2023 -ARIFUDDIN, S.Pi.

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4340 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 5 Oktober 2023 -ARIFUDDIN, S.Pi.
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Korupsi
Kata_Kunci Korupsi
Tahun 2023
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua H. Dwiarso Budi Santiarto
Hakim_Anggota Hakim Ad Hoctindak Pidana Korupsi Pada Mahkamah Agung, Sinintha Yuliansih Sibarani, Yohanes Priyana, Hakim Agung Sebagai Hakimhakim Anggota
Panitera Bungaran Pakpahan
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya JPU = KABUL
Catatan_Amar - Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI PAREPARE tersebut;- Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 39/Pid.Sus.TPK/2021/PN Mks tanggal 21 September 2021 tersebut;MENGADILI SENDIRI:1. Menyatakan Terdakwa ARIFUDDIN, S.Pi. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;3. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3.730.966.264,00 (tiga miliar tujuh ratus tiga puluh juta sembilan ratus enam puluh enam ribu dua ratus enam puluh empat rupiah) dikurangi dengan uang titipan sebesar Rp545.505.555,5 (lima ratus empat puluh lima juta lima ratus lima ribu lima ratus lima puluh lima rupiah lima sen), jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;5. Menetapkan barang bukti sebagaimana selengkapnya dalam Tuntutan Pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Parepare tanggal 19 Agustus 2021 berupa: Barang bukti nomor urut 1 sampai dengan nomor urut 310 (tiga ratus sepuluh), dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara Terdakwa Ir. Ismail Sukwan;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Tanggal_Musyawarah 5 Oktober 2023
Tanggal_Dibacakan 5 Oktober 2023
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File