Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4272 K/Pid.Sus/2021 - Tangal 15 Desember 2021 -Dimas Adiptya Bin Sujai

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4272 K/Pid.Sus/2021 - Tangal 15 Desember 2021 -Dimas Adiptya Bin Sujai
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci NARKOTIKA
Tahun 2021
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Surya Jaya
Hakim_Anggota Prim Haryadi, Yohanes Priyana
Panitera Ayumi Susriani
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa DIMASADIPTIYA bin SUJAI tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor389/Pid.Sus/2021/PT SBY tanggal 3 Mei 2021 yang menguatkanPutusan Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor 620/Pid.Sus/2020/PN Mjktanggal 1 Maret 2021 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepadaTerdakwa menjadi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulandan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus jutarupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka digantidengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; - Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara padatingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Catatan_Amar 15 Desember 2021
Tanggal_Musyawarah 15 Desember 2021
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File