Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4250 K/Pid.Sus/2021 - Tangal 15 Desember 2021 -Ronggo Warsito

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4250 K/Pid.Sus/2021 - Tangal 15 Desember 2021 -Ronggo Warsito
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci NARKOTIKA
Tahun 2021
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua H. Eddy Army
Hakim_Anggota H. Dwiarso Budi Santiarto, Jupriyadi
Panitera Tahir
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya JPU = TOLAK, TDW = KABUL
Catatan_Amar ? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Penuntut Umumpada Kejaksaan Negeri Asahan tersebut;? Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/TerdakwaRONGGO WARSITO tersebut;? Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor727/Pid.Sus/2021/PT MDN tanggal 1 Juli 2021 yang menguatkanPutusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 321/Pid.Sus/2021/PN Kistanggal 28 April 2021;MENGADILI SENDIRI:1. Menyatakan Terdakwa RONGGO WARSITO telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PenyalahGuna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan agar barang bukti berupa:- 1 (satu) buah timah rokok yang berisikan 1 (satu) buah plastik klipyang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,08 (nolkoma nol delapan) gram;- 2 (dua) buah kaca pirek yang di dalamnya berisikan lekatan yangberisikan Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,96 (dua komasembilan enam) gram;- 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol lasegar;- 1 (satu) buah kompeng;- 1 (satu) buah mancis lengkap dengan jarum;Dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkarapada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Tanggal_Musyawarah 15 Desember 2021
Tanggal_Dibacakan 15 Desember 2021
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File