Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4233 K/Pid.Sus/2021 - Tangal 8 Desember 2021 -NASRULLAH alias ANAS bin SAFI’I

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4233 K/Pid.Sus/2021 - Tangal 8 Desember 2021 -NASRULLAH alias ANAS bin SAFI’I
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci Narkotika
Tahun 2021
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Surya Jaya
Hakim_Anggota Prim Haryadi, Yohanes Priyana
Panitera Tahir
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya TOLAK PERBAIKAN PIDANA MENJADI 1 TAHUN 6 BULAN PENJARA, DENDA 1 MILIAR, SUBSIDER 3 BULAN
Catatan_Amar ? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa NASRULLAH alias ANAS bin SAFI?I tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 286/PID.SUS/2021/PT SBY tanggal 21 April 2021 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 2635/Pid.Sus/2020/PN Sby tanggal 18 Februari 2021 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Tanggal_Musyawarah 8 Desember 2021
Tanggal_Dibacakan 8 Desember 2021
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File