Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4193 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 16 Agustus 2022 -Rachmat Alias Gomat Bin Alm Wahyu

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4193 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 16 Agustus 2022 -Rachmat Alias Gomat Bin Alm Wahyu
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci NARKOTIKA
Tahun 2022
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Salman Luthan
Hakim_Anggota H. Dwiarso Budi Santiarto, Soesilo
Panitera Bayu Ruhul Azam
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya JPU = NO, TDW = KABUL
Catatan_Amar - Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi Pemohon KasasiI/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI KABUPATENCIREBON tersebut;- Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/TerdakwaRACHMAT alias GOMAT bin alm. WAHYU tersebut;- Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor42/PID.SUS/2022/PT BDG tanggal 9 Maret 2022 yang menguatkanPutusan Pengadilan Negeri Sumber Nomor 329/Pid.Sus/2021/PN Sbrtanggal 18 Januari 2022 tersebut;MENGADILI SENDIRI:1. Menyatakan Terdakwa RACHMAT alias GOMAT bin alm. WAHYUterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalanioleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan barang bukti berupa:- 2 (dua) buah sedotan warna putih;- 1 (satu) buah lakban warna coklat;- 1 (satu) buah alat hisap/bong terbuat dari botol air mineral;- 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastikbening dikemas dengan kertas warna putih dan dililit lakban warnacoklat;- 1 (satu) handphone merek Nokia warna hitam berikut simcardnya;- 1 (satu) buah pipet kaca;- 1 (satu) buah korek api gas;Dirampas untuk dimusnahkan;5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara padatingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Tanggal_Musyawarah 16 Agustus 2022
Tanggal_Dibacakan 16 Agustus 2022
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File