Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4136 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 24 Agustus 2022 -IBAU JATING anak dari JATING TINGAI

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4136 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 24 Agustus 2022 -IBAU JATING anak dari JATING TINGAI
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci Narkotika
Tahun 2022
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua H. Eddy Army
Hakim_Anggota H. Dwiarso Budi Santiarto, Jupriyadi
Panitera Tahir
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda Nomor 11/PID/2022/PT SMR tanggal 21 Februari 2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Selor Nomor 229/Pid.Sus/2021/PN Tjs tanggal 30 Desember 2021 tersebut mengenai kualifikasi tindak pidana yang terbukti dan lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi:1. Menyatakan Terdakwa IBAU JATING anak dari JATING TINGAI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
Catatan_Amar 24 Agustus 2022
Tanggal_Musyawarah 24 Agustus 2022
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File