Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4133 K/Pid.Sus/2021 - Tangal 8 Desember 2021 -Teo Teguh Tartono als Sinyo Bin (Alm) Sukirman

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4133 K/Pid.Sus/2021 - Tangal 8 Desember 2021 -Teo Teguh Tartono als Sinyo Bin (Alm) Sukirman
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci Narkotika
Tahun 2021
Tanggal_Register 4 Oktober 2021
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Surya Jaya
Hakim_Anggota Prim Haryadi, Yohanes Priyana
Panitera - Achmad Munandar
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 342/PID.SUS/ 2021/PT SBY tanggal 6 Mei 2021 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Blitar Nomor 8/Pid.Sus/2021/PN Blt tanggal 17 Februari 2021 mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Catatan_Amar 8 Desember 2021
Tanggal_Musyawarah 8 Desember 2021
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File