Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 413 PK/Pid.Sus/2022 - Tangal 21 Juni 2022 -SUDI WANTOKO, M.M., BAT

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 413 PK/Pid.Sus/2022 - Tangal 21 Juni 2022 -SUDI WANTOKO, M.M., BAT
Tingkat_Proses Peninjauan Kembali
Klasifikasi Pidana Khusus/Korupsi
Kata_Kunci KORUPSI
Tahun 2022
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua H. Sunarto
Hakim_Anggota H. Ansori, Desnayeti
Panitera Dwi Sugiarto
Amar Tolak
Amar_Lainnya M E N G A D I L I:? Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana SUDI WANTOKO, M.M., BAT tersebut;? Menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut tetap berlaku;? Membebankan kepada Terpidana untuk membayar biaya perkara pada pemeriksaan Peninjauan Kembali sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
Catatan_Amar 21 Juni 2022
Tanggal_Musyawarah 21 Juni 2022
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File