Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4082 K/PID.SUS/2021 - Tangal 8 Desember 2021 -Hakim Hasan Alias Kiming Bin Hasan

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4082 K/PID.SUS/2021 - Tangal 8 Desember 2021 -Hakim Hasan Alias Kiming Bin Hasan
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci Narkotika
Tahun 2021
Tanggal_Register 30 September 2021
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Surya Jaya
Hakim_Anggota Prim Haryadi, Yohanes Priyana
Panitera - Achmad Munandar
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Kendari Nomor 49/Pid.Sus/ 2021/PT Kdi tanggal 5 Mei 2021 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kolaka Nomor 15/Pid.Sus/2021/PN Kka tanggal 30 Maret 2021 mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Catatan_Amar 8 Desember 2021
Tanggal_Musyawarah 8 Desember 2021
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File