Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4072 K/Pid.Sus/2021 - Tangal 24 Nopember 2021 -Hayarudin Alias Mail Bin Hamid (T1), Dk

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4072 K/Pid.Sus/2021 - Tangal 24 Nopember 2021 -Hayarudin Alias Mail Bin Hamid (T1), Dk
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci -
Tahun 2021
Tanggal_Register 30 September 2021
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Desnayeti
Hakim_Anggota Yohanes Priyana, Gazalba Saleh
Panitera Rudie
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 201/PID.SUS/2021/PT MKS tanggal 30 April 2021 yang menguatkan PutusanPengadilan Negeri Pasangkayu Nomor 14/Pid.Sus/2021/PN Pky tanggal22 Februari 2021 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada ParaTerdakwa menjadi sebagai berikut :? Terdakwa I. HAYARUDIN alias MAIL bin HAMID menjadi pidanapenjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;? Terdakwa II. ASNAWIR alias NAWIR bin SURYADI menjadi pidanapenjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesarRp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabiladenda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjaraselama 3 (tiga) bulan;
Catatan_Amar 24 Nopember 2021
Tanggal_Musyawarah 24 Nopember 2021
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File