Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4064 K/PID.SUS/2022 - Tangal 8 September 2022 -Syahrul bin djumakking patta

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4064 K/PID.SUS/2022 - Tangal 8 September 2022 -Syahrul bin djumakking patta
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci Narkotika
Tahun 2022
Tanggal_Register 29 Juni 2022
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Desnayeti
Hakim_Anggota Gazalba Saleh, Prim Haryadi
Panitera Prasetio Nugroho
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 96/PID.SUS/2022/PT MKS, tanggal 10 Maret 2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palopo Nomor 190/Pid.Sus/2021/PN Plp, tanggal 20 Januari 2022 mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa I. SYAHRUL bin DJUMAKKING PATTA menjadi pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan Terdakwa II. ERWIN BUADY alias ERWIN bin MARTHEN menjadi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
Catatan_Amar 8 September 2022
Tanggal_Musyawarah 8 September 2022
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File