Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4044 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 16 Agustus 2022 -MUHAMAD AGUS bin SUWITO

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4044 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 16 Agustus 2022 -MUHAMAD AGUS bin SUWITO
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci Narkotika dan Psikotropika
Tahun 2022
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Surya Jaya
Hakim_Anggota Prim Haryadi, Yohanes Priyana
Panitera Wendy Pratama Putra
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya M E N G A D I L I :- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/TerdakwaMUHAMAD AGUS bin SUWITO tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 749/PID.SUS/2021/PT SBY tanggal 10 Agustus 2021 yang menguatkan PutusanPengadilan Negeri Banyuwangi Nomor 151/Pid.Sus/2021/PN Bywtanggal 17 Mei 2021 mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwamenjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesarRp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidanadenda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama3 (tiga) bulan;- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara padatingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
Catatan_Amar 16 Agustus 2022
Tanggal_Musyawarah 16 Agustus 2022
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File