Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4024 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 16 Agustus 2022 -Eddy ansyah wiranata alias Eddy

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4024 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 16 Agustus 2022 -Eddy ansyah wiranata alias Eddy
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci Narkotika
Tahun 2022
Tanggal_Register 28 Juni 2022
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Surya Jaya
Hakim_Anggota Prim Haryadi, Yohanes Priyana
Panitera - Achmad Munandar
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 2038/PID.SUS/ 2021/PT MDN, tanggal 20 Januari 2022 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sei Rempah Nomor 570/Pid.Sus/2021/PN Srh tanggal 30 November 2021 mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Catatan_Amar 16 Agustus 2022
Tanggal_Musyawarah 16 Agustus 2022
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File