Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3947 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 1 September 2022 -MOH. ABDUL WAFA bin SUHAIRI

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3947 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 1 September 2022 -MOH. ABDUL WAFA bin SUHAIRI
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci -
Tahun 2022
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua H. Suhadi
Hakim_Anggota Soesilo, Suharto
Panitera Bayu Ruhul Azam
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/TERDAKWA MOH. ABDUL WAFA bin SUHAIRI tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 501/PID.SUS/2021/PT SBY tanggal 14 Juni 2021 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi Nomor 97/Pid.Sus/2021/PN Byw tanggal 13 April 2021 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Catatan_Amar 1 September 2022
Tanggal_Musyawarah 1 September 2022
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File