Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3923 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 1 September 2022 -MUSTAMIN bin GELLA (Alm)

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3923 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 1 September 2022 -MUSTAMIN bin GELLA (Alm)
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Migas
Kata_Kunci GAS BUMIMIGAS
Tahun 2022
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Sri Murwahyuni
Hakim_Anggota Gazalba Saleh, Prim Haryadi
Panitera R. Heru Wibowo Sukaten
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya M E N G A D I L I:- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kutai Barat tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda Nomor 65/PID/2021/PT SMR, tanggal 25 Maret 2021 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Kutai Barat Nomor 195/Pid.Sus/2020/PN Sdw, tanggal 8 Februari 2021 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi:1. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;2. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir;- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
Catatan_Amar 1 September 2022
Tanggal_Musyawarah 1 September 2022
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File