Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 391 K/PID.SUS/2017 - Tangal 20 Nopember 2017 -BAMBANG SETYO BUDIONO, S.Pd., M.Pd

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 391 K/PID.SUS/2017 - Tangal 20 Nopember 2017 -BAMBANG SETYO BUDIONO, S.Pd., M.Pd
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus
Kata_Kunci -
Tahun 2017
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Surya Jaya
Hakim_Anggota Mohamad Askin, Leopold Luhut Hutagalung
Panitera Ida Satriani
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya JPU = KABUL, TDKW = TOLAK
Catatan_Amar Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Il/Terdakwa BAMBANG SETYO BUDIONO, S.Pd., M.Pd tersebut;Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Madiun tersebut;Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Surabaya, Nomor 08/PID.SUS-TPK/2016/PT SBY., tanggal 12 April 2016 yang memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, Nomor 181/Pid.Sus/Tipikor/2014/PN.Sby., tanggal 28 Mei 2015;
Tanggal_Musyawarah 20 Nopember 2017
Tanggal_Dibacakan 20 Nopember 2017
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File