Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 389 K/Pid.Sus/2024 - Tangal 30 Januari 2024 -MISWAR alias ULLI bin LASUKA

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 389 K/Pid.Sus/2024 - Tangal 30 Januari 2024 -MISWAR alias ULLI bin LASUKA
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci NARKOTIKA
Tahun 2024
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Hj. Desnayeti M.
Hakim_Anggota Hidayat Manao, Noor Edi Yono
Panitera Sunardi
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya TOLAK KASASI PENUNTUT UMUM DENGAN PERBAIKAN PIDANA MENJADI PIDANA PENJARA SELAMA 8 (DELAPAN) TAHUN DENDA RP1.000.000.000,00 (SATU MILIAR RUPIAH) SUBSIDAIR 3 (TIGA) BULAN PENJARA
Catatan_Amar M E N G A D I L I:? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI SIDENRENGRAPPANG tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 794/PID.SUS/2023/PT MKS tanggal 12 Oktober 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sidrap Nomor 146/Pid.Sus/2023/PN Sdr tanggal 28 Agustus 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
Tanggal_Musyawarah 30 Januari 2024
Tanggal_Dibacakan 30 Januari 2024
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File