Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 389 K/Pid.Sus/2024 - Tangal 30 Januari 2024 -MISWAR alias ULLI bin LASUKA
Judul_Putusan | Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 389 K/Pid.Sus/2024 - Tangal 30 Januari 2024 -MISWAR alias ULLI bin LASUKA |
---|---|
Tingkat_Proses | Kasasi |
Klasifikasi | Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika |
Kata_Kunci | NARKOTIKA |
Tahun | 2024 |
Tanggal_Register | - |
Lembaga_Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis_Lembaga_Peradilan | MA |
Hakim_Ketua | Hj. Desnayeti M. |
Hakim_Anggota | Hidayat Manao, Noor Edi Yono |
Panitera | Sunardi |
Amar | Lain-lain |
Amar_Lainnya | TOLAK KASASI PENUNTUT UMUM DENGAN PERBAIKAN PIDANA MENJADI PIDANA PENJARA SELAMA 8 (DELAPAN) TAHUN DENDA RP1.000.000.000,00 (SATU MILIAR RUPIAH) SUBSIDAIR 3 (TIGA) BULAN PENJARA |
Catatan_Amar | M E N G A D I L I:? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI SIDENRENGRAPPANG tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 794/PID.SUS/2023/PT MKS tanggal 12 Oktober 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sidrap Nomor 146/Pid.Sus/2023/PN Sdr tanggal 28 Agustus 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) |
Tanggal_Musyawarah | 30 Januari 2024 |
Tanggal_Dibacakan | 30 Januari 2024 |
Kaidah | - |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak | - |