Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3849 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 9 Agustus 2022 -TUTIK WAHYUNIARTI, S.H.

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3849 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 9 Agustus 2022 -TUTIK WAHYUNIARTI, S.H.
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Perpajakan
Kata_Kunci Perpajakan
Tahun 2022
Tanggal_Register 14 Juni 2022
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua H. Suhadi
Hakim_Anggota Soesilo, Suharto
Panitera Setia Sri Mariana.
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur Nomor 1072/PID.SUS/2018/PT SBY tanggal 5 Desember 2018yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 3279/Pid.Sus/2017/PN.Sby tanggal 17 Mei 2018tersebut mengenai redaksi pidana pengganti denda menjadi menjatuhkan pidana denda sebesar 2 XRp4.253.478.616,00 = Rp8.506.957.232,00 (delapan miliar lima ratus enam juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribudua ratus tiga puluh dua rupiah) dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatanhukum tetap denda tidak dibayar, maka harta benda Terpidana dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayardenda dan jika harta benda Terpidana tidak mencukupi untuk membayar denda tersebut maka diganti dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun;
Catatan_Amar 9 Agustus 2022
Tanggal_Musyawarah 9 Agustus 2022
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File