Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 38 PK/PID/2015Tanggal 27 Mei 2015 -Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Negara Daerah Jawa Timur Cq. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda JATIM Cq. Kasat Unit II Bangunan Tipid Hardabangtah, Ditreskrimum Polda JATIM, dalam hal ini memberikan kuasa kepada G.W. Thody, S.H., M.H. Nurul Anaturoh, S.H., M.H., Andria D. Putra, S.E., Nanang Hendra Irawan, S.H., M.H Melawan Henky Soesanto

Nomor 38 PK/PID/2015
Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 38 PK/PID/2015Tanggal 27 Mei 2015 -Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Negara Daerah Jawa Timur Cq. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda JATIM Cq. Kasat Unit II Bangunan Tipid Hardabangtah, Ditreskrimum Polda JATIM, dalam hal ini memberikan kuasa kepada G.W. Thody, S.H., M.H. Nurul Anaturoh, S.H., M.H., Andria D. Putra, S.E., Nanang Hendra Irawan, S.H., M.H Melawan Henky Soesanto
Tingkat_Proses Peninjauan Kembali
Klasifikasi Pidana UmumPra Peradilan
Kata_Kunci
Tahun 2015
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Sofyan Sitompul
Hakim_Anggota Sumardijatmo, Desnayeti
Panitera Amin Safrudin
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya NO
Catatan_Amar -
Tanggal_Musyawarah 27 Mei 2015
Tanggal_Dibacakan 27 Mei 2015
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak

File