Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3791 K/Pid.Sus/2021 - Tangal 24 Nopember 2022 -EKO SETYOBUDI bin SADIMAN HERMANTO

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3791 K/Pid.Sus/2021 - Tangal 24 Nopember 2022 -EKO SETYOBUDI bin SADIMAN HERMANTO
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci Narkotika
Tahun 2022
Tanggal_Register 16 September 2022
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Surya Jaya
Hakim_Anggota Prim Haryadi, Yohanes Priyana
Panitera Dwi Sugiarto
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya ? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa EKO SETYOBUDI bin SADIMAN HERMANTO tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor134/PID.SUS/2021/PT SBY tanggal 9 Maret 2021 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 2418/Pid.Sus/2020/PN Sby tanggal 16 Desember 2020 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan
Catatan_Amar 24 Nopember 2022
Tanggal_Musyawarah 24 Nopember 2022
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File