Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3777 K/Pid.Sus/2021 - Tangal 24 Nopember 2021 -DODY HARAHAP

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3777 K/Pid.Sus/2021 - Tangal 24 Nopember 2021 -DODY HARAHAP
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci Narkotika dan Psikotropika
Tahun 2021
Tanggal_Register 15 September 2021
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Surya Jaya
Hakim_Anggota Prim Haryadi, Yohanes Priyana
Panitera - Arman Surya Putra
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya M E N G A D I L I:? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa DODYHARAHAP tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor229/Pid.Sus/2021/PT MDN tanggal 10 Maret 2021 yang menguatkanPutusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor2178/Pid.Sus/2020/PN Lbp tanggal 12 Januari 2021 tersebut mengenaipidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi:1. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama 1 (tahun) tahun 8 (delapan) bulan pidanadenda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar,maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;2. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkarapada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Catatan_Amar 24 Nopember 2021
Tanggal_Musyawarah 24 Nopember 2021
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File