Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 377 K/Pid.Sus/2024 - Tangal 30 Januari 2023 -ZULKARNAIN LUBIS

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 377 K/Pid.Sus/2024 - Tangal 30 Januari 2023 -ZULKARNAIN LUBIS
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci NARKOTIKA
Tahun 2023
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Desnayeti M.
Hakim_Anggota Hidayat Manao, Noor Edi Yono
Panitera Rozi Yhond Roland
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya M E N G A D I L I:- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batubara tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1239/PID.SUS/2023/PT.MDN., tanggal 2 Oktober 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 450/Pid.Sus/2023/PN.Kis., tanggal 1 Agustus 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Catatan_Amar 30 Januari 2023
Tanggal_Musyawarah 30 Januari 2023
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File