Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3716 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 6 Oktober 2022 -SITI ARFIYAH alias LIA binti (Alm) SUNARDI

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3716 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 6 Oktober 2022 -SITI ARFIYAH alias LIA binti (Alm) SUNARDI
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci NARKOTIKA
Tahun 2022
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Sri Murwahyuni
Hakim_Anggota Gazalba Saleh, Prim Haryadi
Panitera Zaenal Arifin
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya M E N G A D I L I:- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI MAGETAN tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 1456/PID.SUS/2021/PT.SBY, tanggal 28 Desember 2021 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Magetan Nomor 122/Pid.Sus/ 2021/PN.Mgt, tanggal 11 November 2021 tersebut mengenai kualifikasi tindak pidana yang terbukti dan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi:1. Menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair dan subsidair Penuntut Umum serta membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair dan subsidair tersebut;2. Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?;3. Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
Catatan_Amar 6 Oktober 2022
Tanggal_Musyawarah 6 Oktober 2022
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File