Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3660 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 9 Agustus 2023 -NASRUM DJUMA alias NAS

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3660 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 9 Agustus 2023 -NASRUM DJUMA alias NAS
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci Narkotika
Tahun 2023
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Salman Luthan
Hakim_Anggota Sugeng Sutrisno, Prim Haryadi
Panitera Sunardi
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya TOLAK PERBAIKAN MENJADI PIDANA PENJARA 3 TAHUN DENDA 1 MILIAR RUPIAH SUBSIDER DENDA 3 BULAN
Catatan_Amar ? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa NASRUM DJUMA alias NAS tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 22/PID.SUS/2023/PT AMB tanggal 28 Maret 2023 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 427/Pid.Sus/2022/PN Amb tanggal 16 Februari 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Tanggal_Musyawarah 9 Agustus 2023
Tanggal_Dibacakan 9 Agustus 2023
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File