Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3648 K/Pid.Sus/2021 - Tangal 1 Desember 2021 -ABD RAHMAN bin MITRAH alias JOR

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3648 K/Pid.Sus/2021 - Tangal 1 Desember 2021 -ABD RAHMAN bin MITRAH alias JOR
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci NARKOTIKA
Tahun 2021
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Sri Murwahyuni
Hakim_Anggota Gazalba Saleh, Prim Haryadi
Panitera - Arman Surya Putra
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya M E N G A D I L I:? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa: ABD RAHMAN bin MITRAH alias JOR tersebut;? Memperbaiki Putusan Putusan Pengadilan DKI Jakarta Nomor 18/PID. SUS/2021/PT.DKI tanggal 23 Februari 2021 yang menguatkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 1017/Pid.Sus/2020/PN Jkt. Tim tanggal 17 Desember 2020 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
Catatan_Amar 1 Desember 2021
Tanggal_Musyawarah 1 Desember 2021
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File