Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3639 K/Pid.Sus/2024 - Tangal 2 Juli 2024 -Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa NURHADI bin ZAINUDIN (alm)

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3639 K/Pid.Sus/2024 - Tangal 2 Juli 2024 -Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa NURHADI bin ZAINUDIN (alm)
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci Narkotika
Tahun 2024
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Desnayeti M.
Hakim_Anggota Hidayat Manao, Noor Edi Yono
Panitera Laurenz S. Tampubolon
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya TOLAK KASASI PENUNTUT UMUM, TOLAK KASASI TERDAKWA DENGAN PERBAIKAN PIDANA MENJADI PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) TAHUN, DENDA RP1.000.000.000,00 (SATU MILIAR RUPIAH) SUBSIDAIR 3 (TIGA) BULAN PENJARA
Catatan_Amar - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa NURHADI bin ZAINUDIN (alm) tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya Nomor 27/PID.SUS/2024/PT PLK tanggal 6 Februari 2024 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Nomor 334/Pid.Sus/2023/PN Pbu tanggal 8 Januari 2024 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
Tanggal_Musyawarah 2 Juli 2024
Tanggal_Dibacakan 2 Juli 2024
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File