Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3639 K/Pid.Sus/2024 - Tangal 2 Juli 2024 -Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa NURHADI bin ZAINUDIN (alm)
Judul_Putusan | Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3639 K/Pid.Sus/2024 - Tangal 2 Juli 2024 -Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa NURHADI bin ZAINUDIN (alm) |
---|---|
Tingkat_Proses | Kasasi |
Klasifikasi | Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika |
Kata_Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal_Register | - |
Lembaga_Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis_Lembaga_Peradilan | MA |
Hakim_Ketua | Desnayeti M. |
Hakim_Anggota | Hidayat Manao, Noor Edi Yono |
Panitera | Laurenz S. Tampubolon |
Amar | Lain-lain |
Amar_Lainnya | TOLAK KASASI PENUNTUT UMUM, TOLAK KASASI TERDAKWA DENGAN PERBAIKAN PIDANA MENJADI PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) TAHUN, DENDA RP1.000.000.000,00 (SATU MILIAR RUPIAH) SUBSIDAIR 3 (TIGA) BULAN PENJARA |
Catatan_Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa NURHADI bin ZAINUDIN (alm) tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya Nomor 27/PID.SUS/2024/PT PLK tanggal 6 Februari 2024 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Nomor 334/Pid.Sus/2023/PN Pbu tanggal 8 Januari 2024 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) |
Tanggal_Musyawarah | 2 Juli 2024 |
Tanggal_Dibacakan | 2 Juli 2024 |
Kaidah | - |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak | - |