Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3636 K/Pid.Sus/2021 - Tangal 1 Desember 2021 -ANDI TRI CAHYONO bin KOMARI

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3636 K/Pid.Sus/2021 - Tangal 1 Desember 2021 -ANDI TRI CAHYONO bin KOMARI
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci NARKOTIKA
Tahun 2021
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Sri Murwahyuni
Hakim_Anggota Gazalba Saleh, Prim Haryadi
Panitera Nurjamal
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya M E N G A D I L I:? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa ANDI TRI CAHYONO bin KOMARI tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 188/PID.SUS/ 2021/PT SBY tanggal 10 Maret 2021 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi Nomor 645/Pid.Sus/2020/PN Byw tanggal 13 Januari 2021 tersebut mengenai kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi:1. Menyatakan Terdakwa ANDI TRI CAHYONO bin KOMARI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman?;2. Menjatuhkan kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
Catatan_Amar 1 Desember 2021
Tanggal_Musyawarah 1 Desember 2021
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File