Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3633 K/Pid.Sus/2021 - Tangal 1 Desember 2021 -MUSTAKIM alias PEKIK bin IKSAN alm

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3633 K/Pid.Sus/2021 - Tangal 1 Desember 2021 -MUSTAKIM alias PEKIK bin IKSAN alm
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci NARKOTIKA
Tahun 2021
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Sri Murwahyuni
Hakim_Anggota Gazalba Saleh, Prim Haryadi
Panitera Nurjamal
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya M E N G A D I L I:? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa MUSTAKIM alias PEKIK bin IKSAN alm. tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 221/PID.SUS/ 2021/PT SBY tanggal 22 Maret 2021 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 2595/Pid.Sus/2020/PN Sby tanggal 27 Januari 2021 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
Catatan_Amar 1 Desember 2021
Tanggal_Musyawarah 1 Desember 2021
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File