Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3631 K/Pid.Sus/2021 - Tangal 1 Desember 2021 -SUNARTI binti RAHMAN

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3631 K/Pid.Sus/2021 - Tangal 1 Desember 2021 -SUNARTI binti RAHMAN
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci NARKOTIKA
Tahun 2021
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Sri Murwahyuni
Hakim_Anggota Gazalba Saleh, Prim Haryadi
Panitera - Arman Surya Putra
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya JPU = TOLAK, TDW = TOLAK PERBAIKAN
Catatan_Amar M E N G A D I L I:1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI BONDOWOSO tersebut;2. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/TERDAKWA SUNARTI binti RAHMAN tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 235/PID. SUS/2021/PT SBY tanggal 5 April 2021 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bondowoso Nomor 4/Pid.Sus/ 2021/PN Bdw tanggal 4 Februari 2021 mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
Tanggal_Musyawarah 1 Desember 2021
Tanggal_Dibacakan 1 Desember 2021
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File