Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3560 K/Pid.Sus/2024 - Tangal 14 Juni 2024 -RENO IRAWAN bin (alm.) ERWAN SATUDJU

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3560 K/Pid.Sus/2024 - Tangal 14 Juni 2024 -RENO IRAWAN bin (alm.) ERWAN SATUDJU
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus
Kata_Kunci -
Tahun 2024
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Burhan Dahlan
Hakim_Anggota Tama Ulinta Br. Tarigan, Sutarjo
Panitera Ida Satriani
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 324/Pid.Sus/ 2023/PT DKI tanggal 6 Desember 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 743/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Utr tanggal 26 Oktober 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan
Catatan_Amar 14 Juni 2024
Tanggal_Musyawarah 14 Juni 2024
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File