Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 354 K/PID/2023Tanggal 21 Maret 2023 -SUBANDI GUNADI

Nomor 354 K/PID/2023
Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 354 K/PID/2023Tanggal 21 Maret 2023 -SUBANDI GUNADI
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana UmumPenipuan
Kata_Kunci PENIPUAN
Tahun 2023
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Surya Jaya
Hakim_Anggota Prim Haryadi, Yohanes Priyana
Panitera Ayumi Susriani
Amar Kabul
Amar_Lainnya M E N G A D I L I:? Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA UTARA tersebut;? Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 144/Pid.B/2022/PN Jkt.Utr tanggal 26 Oktober 2022 tersebut;MENGADILI SENDIRI:1. Menyatakan Terdakwa SUBANDI GUNADI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Bersama-sama melakukan penipuan?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar barang bukti berupa:Barang bukti nomor urut 1 sampai dengan 11 sebagaimana selengkapnya dalam tuntutan Penuntut Umum, tetap terlampir dalam berkas perkara;5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Catatan_Amar 21 Maret 2023
Tanggal_Musyawarah 21 Maret 2023
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak

File