Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3538 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 16 Agustus 2022 -M. ZAINUDIN bin MADDA'I

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3538 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 16 Agustus 2022 -M. ZAINUDIN bin MADDA'I
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci -
Tahun 2022
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Desnayeti M.
Hakim_Anggota Yohanes Priyana, Gazalba Saleh
Panitera Wiryatmo Lukito Totok
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya M E N G A D I L I:- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa M.ZAINUDIN bin MADDA'I tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya Nomor14/PID.SUS/2022/PT PLK tanggal 31 Januari 2022 yang menguatkanPutusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Nomor 270/Pid.Sus/2021/PNPbu tanggal 23 Desember 2021 tersebut mengenai kualifikasi tindakpidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa yaitu sebagai berikut:- Menyatakan Terdakwa M. ZAINUDIN bin MADDA'I telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpahak dan melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukantanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?;- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara padatingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
Catatan_Amar 16 Agustus 2022
Tanggal_Musyawarah 16 Agustus 2022
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File