Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3530 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 24 Agustus 2023 -ABDUL CHOLIK

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3530 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 24 Agustus 2023 -ABDUL CHOLIK
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus
Kata_Kunci -
Tahun 2023
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua H. Dwiarso Budi Santiarto
Hakim_Anggota Jupriyadi, Prim Haryadi
Panitera Widyatinsri Kuncoro Yakti
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya ? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa ABDUL CHOLIK tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 116/PID. SUS/2023/PT SBY tanggal 6 Maret 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 2258/Pid.Sus/2022/PN Sby tanggal 21 Desember 2022 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Catatan_Amar 24 Agustus 2023
Tanggal_Musyawarah 24 Agustus 2023
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File