Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3526 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 24 Agustus 2023 -MUSLIMIN alias LAMING alias MAMMING bin LAMING

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3526 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 24 Agustus 2023 -MUSLIMIN alias LAMING alias MAMMING bin LAMING
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus
Kata_Kunci -
Tahun 2023
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua H. Dwiarso Budi Santiarto
Hakim_Anggota Prim Haryadi, Jupriyadi
Panitera Tahir
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya ? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa MUSLIMIN alias LAMING alias MAMMING bin LAMING tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 205/PID.SUS/2023/PT MKS tanggal 17 April 2023 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Sidrap Nomor 3/Pid.Sus/2023/PN Sdr tanggal 22 Februari 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Catatan_Amar 24 Agustus 2023
Tanggal_Musyawarah 24 Agustus 2023
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File