Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3490 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 23 Agustus 2022 -SIHNAN WIDODO alias PETONG bin SUMARNO

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3490 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 23 Agustus 2022 -SIHNAN WIDODO alias PETONG bin SUMARNO
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci NARKOTIKA
Tahun 2022
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua H. Suhadi
Hakim_Anggota Soesilo, Suharto
Panitera Emmy Evelina Marpaung
Amar Kabul
Amar_Lainnya M E N G A D I L I :- Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa SIHNAN WIDODO alias PETONG bin SUMARNO tersebut;- Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 693/Pid.Sus/ 2021/PT SMG tanggal 27 Januari 2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 307/Pid.Sus/2021/PN Skt tanggal 16 Desember 2021 tersebut;MENGADILI SENDIRI:1. Menyatakan Terdakwa SIHNAN WIDODO alias PETONG bin SUMARNO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu Primair dan dakwaan Kesatu Subsidair;2. Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan Kesatu Primair dan dakwaan Kesatu Subsidair; 3. Menyatakan Terdakwa SIHNAN WIDODO alias PETONG bin SUMARNO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) plastik kecil berisi sabu-sabu, sisa setelah labfor 0,72077 (nol koma tujuh dua nol tujuh tujuh) gram;- 1 (satu) handphone merek Realme;- 1 (satu) lembar slip bukti transfer;- 1 (satu) kartu ATM BNI;Dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) sepeda motor Honda Vario AD-5585-MA warna putih beserta STNKnya;Dikembalikan kepada Terdakwa;7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
Catatan_Amar 23 Agustus 2022
Tanggal_Musyawarah 23 Agustus 2022
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File