Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3456 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 29 Agustus 2022 -JUNAIDI bin MIRUYAK

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3456 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 29 Agustus 2022 -JUNAIDI bin MIRUYAK
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci NARKOTIKA
Tahun 2022
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Burhan Dahlan
Hakim_Anggota Hidayat Manao, Tama Ulinta Br Tarigan
Panitera Emmy Evelina Marpaung
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya M E N G A D I L I :1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI SUMENEP tersebut;2. Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 1405/PID. SUS/2021/PT SBY tanggal 30 Desember 2021 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sumenep Nomor 172/Pid.Sus/2021/PN Smp tanggal 25 Oktober 2021 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;3. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Catatan_Amar 29 Agustus 2022
Tanggal_Musyawarah 29 Agustus 2022
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File