Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3453 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 7 September 2023 -I NYOMAN TIRTA

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3453 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 7 September 2023 -I NYOMAN TIRTA
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus
Kata_Kunci -
Tahun 2023
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Desnayeti M.
Hakim_Anggota Sugeng Sutrisno, Yohanes Priyana
Panitera Diah Rahmawati
Amar Tolak
Amar_Lainnya Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Penuntut Umum pada KEJAKSAAN NEGERI DENPASAR tersebut; ? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa I NYOMAN TIRTA tersebut; ? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor16/PID.SUS/2023/PT DPS tanggal 4 April 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1148/Pid.Sus/2022/PN Dps tanggal 28 Februari 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Catatan_Amar 7 September 2023
Tanggal_Musyawarah 7 September 2023
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File