Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3429 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 15 Agustus 2023 -ABDUL SYAHMAT alias AMEK bin KAMARUDIN

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3429 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 15 Agustus 2023 -ABDUL SYAHMAT alias AMEK bin KAMARUDIN
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus
Kata_Kunci -
Tahun 2023
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Surya Jaya
Hakim_Anggota Hidayat Manao, Jupriyadi
Panitera Mario Parakas
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa ABDUL SYAHMAT alias AMEK bin KAMARUDIN tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 76/PID.SUS/2023/PT BNA. tanggal 28 Maret 2023 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Kuala Simpang Nomor 300/Pid.Sus/2022/PN Ksp tanggal 2 Februari 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Catatan_Amar 15 Agustus 2023
Tanggal_Musyawarah 15 Agustus 2023
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File