Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3427 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 11 Agustus 2023 -MUHAMAD SOLEH bin NURHASAN (alm.), dkk

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3427 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 11 Agustus 2023 -MUHAMAD SOLEH bin NURHASAN (alm.), dkk
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus
Kata_Kunci -
Tahun 2023
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Surya Jaya
Hakim_Anggota Hidayat Manao, Jupriyadi
Panitera Mario Parakas
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa I. MUHAMAD SOLEH bin NURHASAN (alm.) dan Terdakwa II. ANGGUN DARMAWAN bin SAIKU tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 1430/PID.SUS/2022/PT SBY tanggal 6 Februari 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1926/Pid.Sus/2022/PN Sby tanggal 28 November 2022 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Para Terdakwa menjadi pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan;
Catatan_Amar 11 Agustus 2023
Tanggal_Musyawarah 11 Agustus 2023
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File