Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3414 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 24 Agustus 2023 -RACHMAD WAHYUDI bin (alm.) AGUS SUTRISNO, dkk

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3414 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 24 Agustus 2023 -RACHMAD WAHYUDI bin (alm.) AGUS SUTRISNO, dkk
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus
Kata_Kunci -
Tahun 2023
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua H. Dwiarso Budi Santiarto
Hakim_Anggota Jupriyadi, Prim Haryadi
Panitera Mario Parakas
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa I. RACHMAD WAHYUDI bin (alm.) AGUS SUTRISNO, Terdakwa II. MOCH. YUDHA FIRMANZAH bin YUBAGI, dan Terdakwa III. DENI PRASETYO bin KOSIN tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 240/PID.SUS/2023/PT SBY tanggal 10 Maret 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 2437/Pid.Sus/2022/PN Sby tanggal 19 Januari 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Para Terdakwa menjadi pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Catatan_Amar 24 Agustus 2023
Tanggal_Musyawarah 24 Agustus 2023
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File