Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3410 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 8 Agustus 2023 -ARIF LAKSONO alias BOGEL bin MISDI SUTARJO
Judul_Putusan | Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3410 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 8 Agustus 2023 -ARIF LAKSONO alias BOGEL bin MISDI SUTARJO |
---|---|
Tingkat_Proses | Kasasi |
Klasifikasi | Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika |
Kata_Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal_Register | - |
Lembaga_Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis_Lembaga_Peradilan | MA |
Hakim_Ketua | H. Dwiarso Budi Santiarto |
Hakim_Anggota | Jupriyadi, Prim Haryadi |
Panitera | Tahir |
Amar | Lain-lain |
Amar_Lainnya | KABUL PU, BATAL JF, ADILI SENDIRI TERBUKTI PASAL 114 AYAT (1) UU 35/2009, "TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMBELI, MENJUAL NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK TANAMAN", PIDANA 4 TAHUN, DENDA RP 1 MILIAR, SUBSIDAIR 3 BULAN PENJARA |
Catatan_Amar | ? Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada KEJAKSAAN NEGERI PANDEGLANG tersebut;? Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 35/PID.SUS/2023/PT BTN tanggal 28 Maret 2023 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Pandeglang Nomor 272/Pid.Sus/2022/PN Pdl tanggal 20 Februari 2023 tersebut;MENGADILI SENDIRI:1. Menyatakan Terdakwa ARIF LAKSONO alias BOGEL bin MISDI SUTARJO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum membeli dan menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 3 (tiga) bungkus paket Narkotika jenis ganja dengan berat netto seluruhnya 4,9 (empat koma sembilan) gram, setelah dilakukan uji laboratorium sisa berat netto seluruhnya 3,99 (tiga koma sembilan sembilan) gram;- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis ganja dengan berat netto 20,73 (dua puluh koma tujuh tiga) gram setelah dilakukan uji laboratorium sisa berat netto 19,72 (sembilan belas koma tujuh dua) gram;Dimusnahkan;- 1 (satu) buah handphone merek VIVO warna hitam merah;- Uang tunai sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah);Dirampas untuk Negara;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal_Musyawarah | 8 Agustus 2023 |
Tanggal_Dibacakan | 8 Agustus 2023 |
Kaidah | - |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak | - |