Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3382 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 20 Juli 2022 -HARTONO alias AWI

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3382 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 20 Juli 2022 -HARTONO alias AWI
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci NARKOTIKA
Tahun 2022
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Desnayeti M.
Hakim_Anggota Yohanes Priyana, Gazalba Saleh
Panitera Rudie
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya MENGADILI:? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI LABUHANBATU SELATAN tersebut; ? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1863/Pid.Sus/ 2021/PT MDN tanggal 28 Desember 2021 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor 460/Pid.Sus/2021/PN Rap tanggal 21 Oktober 2021 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Catatan_Amar 20 Juli 2022
Tanggal_Musyawarah 20 Juli 2022
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File