Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3366 K/Pid.Sus/2021 - Tangal 3 Nopember 2021 -Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara VS AMIN SIAHAAN alias AMIN

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3366 K/Pid.Sus/2021 - Tangal 3 Nopember 2021 -Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara VS AMIN SIAHAAN alias AMIN
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci Narkotika
Tahun 2021
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Surya Jaya
Hakim_Anggota H. Eddy Army, Desnayeti M.
Panitera Tahir
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya TOLAK PERBAIKAN MENJADI PIDANA PENJARA 1 TAHUN 6 BULAN
Catatan_Amar - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1894/Pid.Sus/2020/PT MDN tanggal 3 Februari 2021 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tarutung Nomor 171/Pid.Sus/2020/PN Trt tanggal 17 November 2020 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Tanggal_Musyawarah 3 Nopember 2021
Tanggal_Dibacakan 3 Nopember 2021
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File