Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3360 K/Pid.Sus/2021 - Tangal 3 Nopember 2021 -Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Asahan VS RAHMAD SAPUTRA

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3360 K/Pid.Sus/2021 - Tangal 3 Nopember 2021 -Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Asahan VS RAHMAD SAPUTRA
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci Narkotika
Tahun 2021
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Surya Jaya
Hakim_Anggota H. Eddy Army, Desnayeti M.
Panitera Tahir
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya TOLAK PERBAIKAN PIDANA PENJARA 1 TAHUN 6 BULAN
Catatan_Amar - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Asahan tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 90/Pid.Sus/2021/PT MDN tanggal 16 Februari 2021 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 1233/Pid.Sus/2020/PN Kis tanggal 14 Desember 2020 tersebut mengenai kualifikasi tindak pidana yang terbukti dan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa RAHMAD SAPUTRA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Tanggal_Musyawarah 3 Nopember 2021
Tanggal_Dibacakan 3 Nopember 2021
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File