Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3342 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 15 Agustus 2023 -ZULHAM SAFARUDIN

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3342 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 15 Agustus 2023 -ZULHAM SAFARUDIN
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci Narkotika
Tahun 2023
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua H. Dwiarso Budi Santiarto
Hakim_Anggota Jupriyadi, Prim Haryadi
Panitera Mario Parakas
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya TOLAK PERBAIKAN PIDANA MENJADI 5 TAHUN PENJARA DENDA 1 MILIAR RUPIAH SUBSIDAIR 3 BULAN PENJARA
Catatan_Amar - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa ZULHAM SAFARUDIN tersebut- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 366/PID.SUS/2023/PT MDN tanggal 30 Maret 2023 yang menguatkan Pengadilan Negeri Stabat Nomor 780/Pid.Sus/2022/PN Stb tanggal 8 Februari 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Tanggal_Musyawarah 15 Agustus 2023
Tanggal_Dibacakan 15 Agustus 2023
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File