Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3273 K/Pid.Sus/2024 - Tangal 14 Juni 2024 -M. TOPAWAN bin SUWARDI HASAN

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3273 K/Pid.Sus/2024 - Tangal 14 Juni 2024 -M. TOPAWAN bin SUWARDI HASAN
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci Narkotika
Tahun 2024
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Suharto
Hakim_Anggota Jupriyadi, Yanto
Panitera Setia Sri Mariana.
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya JPU=TOLAK, T=TOLAK PERBAIKAN PIDANA 3 TAHUN, DENDA RP1M SUBS 3 BULAN
Catatan_Amar M E N G A D I L I:? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pesawaran tersebut;? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa M. TOPAWAN bin SUWARDI HASAN tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor 2/PID.SUS/2023/PT TJK tanggal 11 Januari 2024 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Gedong Tataan Nomor 130/Pid.Sus/2023/PN Gdt tanggal 12 Desember 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 3 (tiga) bulan penjara;? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Tanggal_Musyawarah 14 Juni 2024
Tanggal_Dibacakan 14 Juni 2024
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File