Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3229 K/Pid.Sus/2024 - Tangal 14 Juni 2024 -SUFIAN alias KAI bin (Alm.) RAMLAN

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3229 K/Pid.Sus/2024 - Tangal 14 Juni 2024 -SUFIAN alias KAI bin (Alm.) RAMLAN
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci Narkotika
Tahun 2024
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Desnayeti M.
Hakim_Anggota Yohanes Priyana, H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo
Panitera Diah Rahmawati
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya TOLAK KASASI PENUNTUT UMUM DAN TERDAKWA
Catatan_Amar M E N G A D I L I:? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa SUFIAN alias KAI bin (Alm.) RAMLAN tersebut;? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Penuntut Umum pada KEJAKSAAN NEGERI HULU SUNGAI UTARA tersebut;? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Tanggal_Musyawarah 14 Juni 2024
Tanggal_Dibacakan 14 Juni 2024
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File